Offense Against Intellectual Property atau disebut juga Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
Sumber : http://e-tutorial.dgip.go.id/

0 komentar:
Posting Komentar