Definisi HKI


Azwin | 03.16 |

Offense Against Intellectual Property atau disebut juga Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.


Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:

  1. Hak Cipta (copyright)
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights)


Sumber : http://e-tutorial.dgip.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar

 
HKI-BSI © 2013 Design by Best Blogger Templates | Edited by Dani azwin | My Twitter : @dani92230