Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya

POST 2 TITLE (background)

POST 2 TITLE

Keterangan 2

background kecil 2
POST 3 TITLE (background)

POST 3 TITLE

Keterangan 3

background kecil 3

Merek (trademark)


Azwin | 03.21 |

Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Fungsi Merek

Pemakaian merek berfungsi sebagai:

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  • Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.


Sumber : http://e-tutorial.dgip.go.id/

Contoh kasus & Analisa kasus


Azwin | 03.20 |

Contoh kasus

Perusahaan dengan tanpa izin membuat suatu produk dengan merek dagang yang sama. Contohnya : Pembajakan merek brand Pakaian LEVIS, ZARA, WRANGLER, PSD, dll. Pembajakan tersebut banyak dipasarkan di tempat- tempat di seluruh indonesia, salah satunya di pasar Andir kota Bandung yang menjual Brand-brand pakaian tersebut dengan harga yang relatif jauh lebih murah dibandingkan harga sebenarnya, seperti Brand celana LEVIS yang dijual seharga Rp. 75.000,- /pcs berbeda dengan harga sebenarnya yang dijual pada outlet / toko LEVIS seharga Rp.399.000,- /pcs.


Analisa kasus

Dengan adanya pembajakan merek dagang ini sangat merugikan pihak yang terkait dalam hal ini nama merek tersebut yang berakibat pada pencitraan atau nama baik suatu brand menjadi buruk karena ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagian besar masyarakat di indonesia tidak megetahui  hal ini sehingga mereka dengan mudah nya mendapatkan produk yang  relatif jauh  lebih murah dengan kualitas yang berbeda akan tetapi mereka tetap membelinya. Untuk itu perlu peninjauan khusus serta penggarahan oleh pihak pemerintah agar masyarakat lebih mengerti dan paham atas merek dagang  sesuai undang-undang yang berlaku.


Cara Pencegahan


Azwin | 03.20 |

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sanksi pembajakan  terkait merek dagang, sudah diberlakukan undang-undang yang mengatur merek.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM)

Pelanggaran dan sangsi :


Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek

Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:

  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).


 Sanksi Bagi Orang/ Pihak yang Memperdayakan Barang atau Jasa Hasil Pelanggaran  

Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barang siapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”


Sumber : http://e-tutorial.dgip.go.id/



Hak Cipta


Azwin | 03.19 |


Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Sumber : http://e-tutorial.dgip.go.id/

Hak kekayaan industri


Azwin | 03.17 |

Hak Kekayaan industri mencakup : 



Paten

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Desain industri (industrial design)

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.


Rahasia dagang (trade secret)

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


Merek (trademark)

Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.



Sumber : http://e-tutorial.dgip.go.id/

Definisi HKI


Azwin | 03.16 |

Offense Against Intellectual Property atau disebut juga Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.


Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:

  1. Hak Cipta (copyright)
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights)


Sumber : http://e-tutorial.dgip.go.id/

 
HKI-BSI © 2013 Design by Best Blogger Templates | Edited by Dani azwin | My Twitter : @dani92230