Contoh kasus
Perusahaan
dengan tanpa izin membuat suatu
produk dengan merek dagang yang sama. Contohnya : Pembajakan merek brand
Pakaian LEVIS, ZARA, WRANGLER, PSD, dll. Pembajakan tersebut banyak dipasarkan
di tempat- tempat di seluruh indonesia, salah satunya di pasar Andir kota
Bandung yang menjual Brand-brand pakaian tersebut dengan harga yang relatif
jauh lebih murah dibandingkan harga sebenarnya, seperti Brand celana LEVIS yang
dijual seharga Rp. 75.000,- /pcs berbeda dengan harga sebenarnya yang dijual
pada outlet / toko LEVIS seharga Rp.399.000,- /pcs.
Analisa kasus
Dengan
adanya pembajakan merek dagang ini
sangat merugikan pihak yang terkait dalam hal ini nama merek tersebut yang
berakibat pada pencitraan atau nama baik suatu brand menjadi buruk karena ulah
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagian besar masyarakat di
indonesia tidak megetahui hal ini
sehingga mereka dengan mudah nya mendapatkan produk yang relatif jauh
lebih murah dengan kualitas yang berbeda akan tetapi mereka tetap
membelinya. Untuk itu perlu peninjauan khusus serta penggarahan oleh pihak
pemerintah agar masyarakat lebih mengerti dan paham atas merek dagang sesuai undang-undang yang berlaku.

0 komentar:
Posting Komentar